JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengungkap kesediaannya sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan Pancasila yang dilakukan oleh pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Ia akan membela Rizieq Shihab yang diyakininya sebagai pihak yang benar alias tidak bersalah.
Sehubungan dengan itu, Yusril mengaku telah bertemu dengan pihak Rizieq Shihab. Ia telah berkomunikasi dengan Juru Bicara FPI Munarman dan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Kapitera Ampera, meskipun belum sempat bertemu langsung dengan si tersangka.
“Belum (bertemu). Tapi kemarin sudah ketemu dengan Kapitera dan Munarman. Saya bersedia untuk dimintai sebagai saksi ahli untuk menerangkan kasus ini. Habib sudah WA (whatsapp) saya, tapi katanya beliau sedang sibuk,” tandas Yusril di Kantor Advokat Ihza-Ihza, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Terkait dugaan penistaan Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq Shihab, Yusril menilai bahwa dugaan tersebut sama sekali tak berdasar. Pasalnya, Pancasila bukanlah simbol negara melainkan ideologi atau falsafah kehidupan berbangsa.
“Kalau diartikan katanya menghina simbol negara, Pancasila itu bukan simbol negara. Pancasila itu landasan falsafah negara. Simbol negara itu Garuda, kalau Pancasila itu yang ada Bhinneka Tunggal Ika,” terangnya.
Yusril juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Imam FPI ini tidak boleh dianalogikan seperti kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab menurutnya, di dalam hukum pidana, orang tidak boleh beranalogi.
“Istilah itu menista Pancasila, di dalam hukum pidana tidak boleh beranalogi, yang ada itu Pasal 156 dan 156a, tapi itu tidak bisa menistakan Pancasila, pidana itu tidak boleh dianalogikan,” terangnya kembali.
Ia pun mengaku bahwa kehadirannya nanti dalam persidangan Rizieq Shihab adalah untuk menegakkan kebenaran. Sehingga tidak semata untuk memberikan pembelaan kepada Rizieq Shihab.
“Ya menguntungkan untuk yang benar saja, membela kebenaran jadi Habib siapa papun untuk saja, saya pikir saya dihadirkan sebagai saksi ahli ya menguntungkan bagi tersangka ya,” ujarnya. (ms)