Hankam  

Yudi Latif: Perppu Ormas Bentuk Perlindungan Pemerintah Kepada Warga dan Negara

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), Yudi Latief turut mengomentari keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Yudi menilai langkah itu tepat jika merujuk pada situasi akhir-akhir ini.

Yudi mengatakan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas juga merupakan langkah yang bisa dipahami. Menurutnya Perppu itu merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada warga dan negara.

“Negara dikatakan hadir kalau mampu memberikan perlindungan terhadap keselamatan warga dan negaranya. Dalam konteks keselamatan warga, negara harus bisa menjamin keselamatan orang-orang yang berbeda pilihan politik, berbeda agama, berbeda suku dan sebagainya,” ujar Yudi di Universitas Pancasila, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Senin 24 Juli 2017.

Selain itu, lanjut Yudi, negara juga harus mengambil sikap tegas terhadap kelompok-kelompok yang membahayakan dasar-dasar ideologi negara dengan menawarkan bentuk pemerintahan yang lain.

“Jadi langkah pemerintah menerbitkan Perppu itu bisa dipahami dalam konteks situasi negara akhir-akhir ini,” ujar Yudi.

Selain itu, Yudi juga mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya secara resmi membubarkan HTI. Ia juga mengimbau pemerintah tidak hanya membubarkan HTI, tapi semua organisasi yang terdeteksi menentang ideologi negara.

“Ya saya kira ini langkah yang tepat, tetapi saya harap jangan hanya menjerat HTI. HTI ini hanya contoh kasus saja. Semoga bisa jadi pelajaran bagi ormas-ormas lain kalau kebebasan itu harus tetap dalam bingkai Pancasila,” katanya.

Kedepannya Yudi mengatakan UKP-PIP akan memantau dan memberi masukan serta kajian kepada pemerintah terkait ormas-ormas yang terindikasi menentang Pancasila. Meski demikian, wewenang pembubaran ormas anti-Pancasila tetap ditangan Kemenkumham dan Kemendagri.

“Kita akan memberikan usulan dan kajian-kajian kepada pemerintah. Kalau yang melakukan tindakan tetap di Kemendagri dan Kemenkumham,” tutup Yudi. (MTN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90