JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus penistaan Pancasila yang melibatkan Rizieq Shihab berbeda dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu kasus dugaan penistaan agama.
Yusril menjelaskan, penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok adalah tindakan pidana yang sudah diatur dalam KUHP.
“Kalau Pak Ahok kan dituduh menistakan agama yang hidup di Indonesia, nah itu ada pasalnya 156 dan 156A KUHP,” terang Yusril di Jakarta Selatan, Senin (27/2/17).
Sedangkan untuk kasus yang tengah menjerat pimpinan FPI tersebut, yakni dugaan penistaan Pancasila masih kurang jelas terkait objek yang diperkarakan.
Bahkan Yusril mengakui bahwa dakwaan penistaan lambang negara adalah dakwaan yang ambigu. Dirinya pun mempertanyakan seperti apa definisi dan bentuk lambang negara yang maksudkan dalam dakwaan tersebut
“Tapi kalau menista Pancasila itu agak kurang jelas bagi saya. Kalau orang itu menghina lambang negara, menjadi pertanyaan, lambang negara itu apa. Kan ada UU tentang bendera, bahasa, dan lambang negara,” jelasnya.
Yusril juga seolah memberikan pembelaan atas pernyataan Habib Rizieq terkait Pancasila. Menurutnya pernyataan tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena bukanlah sebuah ungkapan hinaan, melainkan bentuk kritik dengan argumentasi yang logis.
Sebelumnya, Rizieq Shihab mengajukan nama Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli untuk meringankan kasusnya. Yusril pun mengaku siap memberikan keterangannya apabila dipanggil untuk menjadi saksi ahli atas kasus dugaan penghinaan lambang negara, Pancasila. (DD)