YOGYAKARTA, SUARADEWAN.com – Beberapa waktu lalu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menggalang dukungan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ia meminta seluruh advokat se-Indonesia membela organisasi pengusung Khilafah Islamiyah ini.
Merespons hal tersebut, Mahfud MD, yang juga merupakan pakar hukum tata negara, menilai upaya Yusril bukanlah masalah.
“Ndak apa-apa. Itu biasa saja. Bahkan seribu advokat itu hal yang biasa juga,” kata Mahfud saat menghadiri forum sarasehan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Meski Yusril terus mengupayakan hal tersebut, bagi Mahfud sendiri, pembubaran HTI oleh pemerintah Indonesia adalah sudah tepat. Pasalnya, organisasi berlabel Islam ini memang tampak sebagai perusak Pancasila dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Fakta-fakta secara terbuka dan berkali-kali, HTI berkampanye menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan Khilafah,” ujarnya.
Dan upaya ini, lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, sudah lama dicanangkan HTI. Organisasi ini terus merongrong bangsa dan negara ini dari dalam.
“Itu sudah clear. Gerakan mereka memasukkan ideologi Khilafah mengganti Pancasila,” tandasnya.
Oleh karenanya, tambah Mahfud, pembubaran HTI bukan hal yang patut ditawar-tawar lagi. Tak perlu juga meresponsnya secara emosional sebab Indonesia sendiri sudah punya kesepakatan dasar untuk menyelematkan Pancasila.
“HTI itu sudah jelas gerakannya, ingin mengubah negara. Maka harus tegas dibubarkan,” pungkasnya.