Yusril Pertanyakan Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Pembubaran Ormas

JAKARTA, SUARADEWAN.com – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembubaran ormas tidak boleh dilakukan tanpa melalui prosedur pengadilan sebelumnya. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.

Hal ini merupakan respon Yusril terhadap rencana pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang Pembubaran Ormas yang dijadwalkan diteken oleh Presiden Jokowi, Rabu 12 Juli 2017, siang ini.

Menurutnya, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas, melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut. Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka Pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.

“Dengan Perpu baru ini, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur di atas,” sebut Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/17).

Yuzril menganggap Perpu ini dikeluarkan tidak dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45.

“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perpu? Apa karena keinginan membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dianggap menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI?” tanya Yuzril.

Lebih lanjut Yuzril menilai peraturan ini merupakan kemunduran demokrasi. Ia mensinyalir, Perpu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi.

“Persoalan HTI pada hemat saya belumlah memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa. Ataukah Pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah? Saya berharap DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perpu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan” tutupnya. (dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90