DPR RI Bersama KOMDIGI Gelar Webinar Keamanan Digital, Masyarakat Diingatkan Jaga Privasi di Medsos

JAKARTA, SUARADEWAN.COM – Anggota DPR RI Dr. H. Sukamta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama terkait perlindungan data pribadi dan ancaman kejahatan siber. Pesan tersebut disampaikan dalam webinar bertema “Aman di Medsos Jaga Diri, Jaga Privasi” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) bekerja sama dengan DPR RI, Selasa (27/11/2026).

Webinar yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti sekitar 204 peserta. Kegiatan diawali dengan penampilan Tari Gantar khas Kalimantan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan keynote speech oleh Sukamta yang sekaligus membuka kegiatan.

Dalam pemaparannya, Sukamta menjelaskan bahwa perkembangan dunia digital memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk berkarya, memperoleh penghasilan, serta mempermudah berbagai aktivitas kehidupan, termasuk komunikasi dan interaksi melalui media sosial.

Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, terdapat risiko keamanan digital yang perlu diantisipasi. Penyalahgunaan identitas, pencurian data pribadi, dan penipuan daring menjadi ancaman yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sukamta mencontohkan kasus seorang anak muda yang tiba-tiba menerima tagihan hingga Rp1 miliar setelah identitas dan nomor induk kependudukannya diduga digunakan oleh pelaku pencurian data untuk membeli mobil mewah.

Ia juga menyoroti besarnya kerugian ekonomi akibat kejahatan siber yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Selain itu sepanjang 2024 kerugian ekonomi akibat kejahatan siber diperkirakan mencapai 18 triliun, yang meningkat 30%”.

Selain itu, kerugian akibat penipuan online dan kejahatan siber di sektor finansial disebut mencapai lebih dari Rp2,6 triliun per Mei 2025.

Menurut Sukamta, berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa keamanan digital harus menjadi perhatian serius. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan tidak menganggap remeh perlindungan data pribadi ketika beraktivitas di internet.

“Keamanan data ini tidak bisa di abaikan, keamanan digital ini tidak bisa di remehkan, jadi kita perlu berhati-hati untuk lebih menjaga privasi (melindungi data diri)”

Ia juga mengingatkan bahwa data pribadi merupakan aset penting yang berpotensi menjadi sasaran peretas. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan informasi sensitif, termasuk dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK), melalui media sosial.

Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial Perlu Diperkuat

Pada sesi kedua, Virgie Baker, SS.M.Si, memaparkan pentingnya etika digital dalam membangun ruang komunikasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Dalam paparannya, ia menyebutkan terdapat 194 juta pengguna aktif media sosial pada 2026. Ia juga menyampaikan bahwa 73 persen pengguna internet Indonesia pernah terpapar informasi hoaks, sementara konten negatif disebut dapat menyebar enam kali lebih cepat.

Virgie menjelaskan, etika digital merupakan seperangkat pedoman moral, aturan, dan prinsip perilaku yang mengatur cara seseorang bertindak, berkomunikasi, serta berinteraksi di dunia maya secara bertanggung jawab.

Penerapan etika digital dapat dilakukan melalui sejumlah langkah, antara lain menghormati privasi orang lain, tidak menyebarkan data pribadi tanpa izin, menggunakan bahasa yang santun, serta memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Selain itu, pengguna media sosial perlu menghormati hak cipta dan kekayaan intelektual, menghindari penyebaran konten kekerasan maupun pornografi, bertanggung jawab atas unggahan dan komentar, serta mencegah terjadinya perundungan siber.

Penguatan keamanan akun dan perlindungan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat menghadapi berbagai ancaman di ruang digital.

Pengguna Internet Meningkat, Ancaman Digital Harus Diantisipasi

Sementara itu, pada sesi ketiga, pegiat literasi Haidar Muhammad Tilmitsani, S.Psi., menyampaikan bahwa penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen atau sekitar 221,6 juta penduduk.

Menurutnya, tingginya penggunaan internet menghadirkan manfaat sekaligus risiko yang perlu dipahami oleh masyarakat.

“Hal ini menjelaskan semakin banyak pengguna internet semakin banyak manfaat dan resiko yang mungkin di alami”.

Haidar menjelaskan, internet memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, mengakses informasi, menjalankan aktivitas sehari-hari, hingga membuka peluang usaha melalui berbagai layanan digital.

Meski demikian, masyarakat tetap perlu memahami potensi ancaman yang dapat muncul dari penggunaan teknologi tersebut.

“Namun dibalik itu terdapat resiko yang perlu kita waspadai” .

Sejumlah risiko yang perlu diantisipasi meliputi serangan siber seperti peretasan, phishing, malware, dan ransomware, serta kebocoran dan pencurian data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ancaman lainnya mencakup penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, perundungan siber, dan penipuan daring dengan beragam modus. Anak-anak dan remaja juga berpotensi menghadapi paparan konten yang tidak sesuai usia, eksploitasi, interaksi berbahaya dengan orang asing, hingga kecanduan digital.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga keamanan diri saat menggunakan internet. Kesadaran untuk melindungi data pribadi, memverifikasi informasi, menjaga keamanan akun, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang aman.

Kolaborasi antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat literasi digital sekaligus mendorong terciptanya ruang digital yang sehat, aman, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90